Alternatif Penyelesaian Sengketa

Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada para pihak dan para pihak dapat memilih penyelesaian sengketa yang akan ditempuh yakni melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase atau meminta penilaian ahli. Hal ini menjadi kehendak bebas sepenuhnya para pihak. Para pihak mempunyai kebebasan untuk memilih bentuk penyelesaian sengketa.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Alternatif Penyelesaian Sengketa”

Your email address will not be published. Required fields are marked *