Substansi mata kuliah Argumentasi Hukum dan Terminologi Hukum mencakup antropologi hukum, Bahasa hukum, penalaran hukum, analisis terhadap konsep-konsep hukum, penemuan hukum, penalaran dan penafsiran hukum, serta kesesatan dalam penalaran hukum.
Banyak penggunaan bahasa yang membingungkan sehingga hal ini membuat kerancuan dalam pembentukan hukum dan menyulitkan para pakar hukum dalam menginterpretasikan hukum. Seharusnya kata serapan disesuaikan dengan ejaan, ucapan, dan tulisannya dengan penuturan masyarakat Indonesia untuk memperkaya kosa kata, namun implementasinya hal ini sedikit sekali dilakukan. Terminologi merupakan kata serapan yang artinya adalah ilmu tentang istilah dan penggunaannya, adalah kata dan gabungan kata yang digunakan dalam konteks tertentu.
Reviews
There are no reviews yet.