Hukum Agraria dan Tata Ruang

Hukum agraria adalah keseluruhan norma-norma hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam bidang agraria. Hukum agraraia sebenarnya merupakan sekelompok berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber daya alam yakni hukum tanah, hukum air, hukum pertambangan, hukum perikanan dan hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.

Mata kuliah ini hendak memberikan ilmu yang komprehensif mengenai hukum agraria positif yang didasarkan pada UUD 1945, beserta peraturan perundang-undangan pelaksananya. Pembahasan tentang pengertian agrarian, hukum agraria colonial dan hukum agraria nasional, macam-macam hak atas tanah dalam UUPA UU No. 5 Tahun 1960, termasuk hak pengelolaan, perombakan penguasaan dan pemilikan tanah melalui Land Reform, perencanaan penggunaan tanah melalui penatagunaan tanah dan pembahasan mengenai pendaftaran tanah.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Hukum Agraria dan Tata Ruang”

Your email address will not be published. Required fields are marked *