Pengantar hukum perkawinan
Buku ini membahas tentang sejarah hukum perkawinan, pengertian perkawinan, dan permasalahan-permasalahan dalam hukum perkawinan, karena seperti diketahui bersama bahwa perkawinan merupakan hubungan permanen antara laki-laki dan perempuan yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masingmasing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan dalam berkeluarga. Hukum perkawinan merupakan bagian dari Hukum Islam yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hal ihwal perkawinan, yakni bagaimana proses dan prosedur menuju terbentuknya ikatan perkawinan, bagaimana cara menyelenggarakan akad perkawinan menurut hukum, bagaimana cara memelihara ikatan lahir batin yang telah di ikrarkan. Dalam akad perkawinan sebagai akibat yuridis dari adanya akad itu, bagaimana cara mengatasi krisis rumah tangga yang mengancam ikatan lahir dan batin suami isteri, bagaimana proses dan prosedur berakhirnya ikatan perkawinan, serta akibat yuridis dari berakhirnya perkawinan, baik yang menyangkut hubungan hukum antara bekas suami isteri, anak-anak mereka dan harta mereka. Banyak sekali dalam praktiknya perkawinan terkadang tidak mengikuti aturan hukum positif di Indonesia, sehingga sangat diperlukan pemahaman dan wawasan tentang hukum perkawinan beserta risiko-risiko kemungkinan yang dapat terjadi.
Reviews
There are no reviews yet.