Pengantar hukum adat

Hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum yang masih eksis/ada dalam kehidupan masyarakat hukum adat di Indonesia. Perlu diketahui pula bahwa Hukum Adat merupakan salah satu bentuk hukum yang berlaku dalam kehidupan dan budaya hukum masyarakat Indonesia yang masih berlaku sampai dengan saat ini. Eksistensi hukum adat dapat kita lihat hingga saat ini melalui adanya peradilan-peradilan adat serta perangkat-perangkat hukum adat yang masih dipertahankan oleh masyarakat hukum adat di Indonesia untuk menyelesaikan berbagai sengketa dan delik yang tidak dapat ditangani oleh lembaga kepolisian, pengadilan, serta lembaga pemasyarakatan. Hukum adat tetap dipertahankan hingga saat ini oleh masyarakat hukum adat sebab mereka percaya bahwa putusan yang dikeluarkan melalui peradilan adat terhadap suatu delik yang diadili melaluinya dapat memberikan kepuasan akan rasa keadilan, serta kembalinya keseimbangan dalam kehidupan masyarakat adat atas kegoncangan spiritual yang terjadi atas berlakunya delik adat tersebut. Eksistensi hukum adat sebagai salah satu bentuk hukum yang diakui keberadaannya dalam kehidupan dan budaya hukum masyarakat Indonesia tercantum pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Pengantar hukum adat”

Your email address will not be published. Required fields are marked *