Hukum perlindungan konsumen
Perlindungan terhadap konsumen merupakan salah satu kajian hukum yang paling dinamis baik dari sisi hukum positif maupun hukum Islam. Hal ini terjadi karena Hukum Perlindungan Konsumen bersinggungan langsung dengan aktifitas perekonomian yang berkembang secara signifikan seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Pengaruh globalisasi yang menyebabkan konsumen diberikan banyak pilihan, pelaku usaha semakin dituntut untuk memproduksi barang/jasa yang sesuai keperluan masyarakat dan juga sukai, sehingga terkadang pelaku usaha tidak memperhatikan kualitas suatu produk baik barang/jasa, dalam hal ini tentu konsumen menjadi dirugikan. Jadi diperlukanlah aturan yang akan menjembatani antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan konsumen. Kepentingan kedua belah pihak ini harus terpenuhi yaitu dengan adanya hukum yang mengatur kepentingan konsumen dengan pelaku usaha. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat dari perbuatan salah satu pihak.
Reviews
There are no reviews yet.