Hukum perlindungan konsumen
Harus diakui bahwa persoalan perlindungan konsumen belum menjadi wacana bersama masyarakat Indonesia yang berstatus sebagai konsumen. Hal ini memang tidak terlepas dari keadaan dan situasi sosial politik dan ekonomi di Indonesia pada dekade terakhir ini lebih memposisikan kalangan pelaku usaha sebagai “mitra” pengusaha (pemerintah), yang untuk dan atas nama pertumbuhan ekonomi, cenderung meninggalkan konsumennya dalam ketidakberdayaannya. Dengan kata lain konsumen sebagai individu (subyek hukum) tidak mendapatkan tempat yang memadai dalam upaya perwujudan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, melainkan ia lebih diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang telus menerus dijadikan “sasaran tembak” pelaku usaha dalam penumpukan modal dan peningkatan keuntungan bisnis, baik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara maupun badan usaha, swasta. Keadaan ini makin diperburuk dengan rendahnya political will pemerintah untuk lebih memperdayakan konsumen (konsumen barang maupun jasa). Dalam hal ini salah satu yang dapat ditunjukkan adalah komitmen yang sangat terlambat dalam merespon pentingnya keberadaan aturan hukum perlindungan konsumennya.
Reviews
There are no reviews yet.