Hukum konstitusi dan pemilihan umum
Negara yang menganut sistem negara hukum dan kedaulatan rakyat dalam konsep pemerintahanya menggunakan konstitusi atau UUD sebagai norma tertinggi di samping norma hukum yang lain. Sekalipun pengertian konstitusi dapat dimaknai secara sempit dan luas, dimana pengertian secara sempit dari konstitusi adalah UUD. Bahwa dalam perkembangannya istilah konstitusi dalam arti sempit tidak menggambarkan seluruh komponen peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (legal dan non legal) maupun yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu. Buku ini membahas tentang kedaulatan, negara, mengenal konstitusi, paradigma perubahan konstitusi, penegakkan konstitusi, doktrin konstitusionalisme, mahkamah konstitusi, dan perupahan UUD 1945. partai politik, pemilihan umum, sistem pemilu, kerangka teori penyelenggara pemilu, progresifitas hukum pemilu, deliberasi penyusunan undang-undang pemilu, penegakkan hukum pemilu, dan sengketa pemilu.
Reviews
There are no reviews yet.