Hukum kepolisian dan kemiliteran
Pertahanan dan keamanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara, tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Pertahanan dan keamanan Negara Indonesia dalam perwujudannya tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan peran TNI dan Polri. Pada era pasca reformasi keberadaan TNI dan Polri dipisahkan yang sebelumnya berada dalam satu wadah komando (ABRI), hal tersebut merupakan suatu upaya mewujudkan profesionalisme dalam mewujudkan pertahanan dan keamanan negara. Peran TNI dan Polri sebagai aktor dalam bidang pertahanan dan keamanan secara institusional dipisah tugas wewenang dan tanggung jawabnya, TNI membidangi pertahanan dan Polri membidangi keamanan.
Reviews
There are no reviews yet.