Hukum atas kekayaan intelektual

Pelaksanaan sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dapat dikatakan masih kurang berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dapat terjadi karena masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang sistem HKI yang memang masih relatif baru berkembang di Indonesia. Oleh karenanya, sosialisasi HKI harus terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat sistem HKI dan memberikan informasi perkembangan sistem HKI baik di Indonesia maupun di dunia. Buku Ajar ini antara lain membicarakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) secara umum, sistem dan keberadaan HaKI dalam kerangka Hukum Indonesia serta Hukum Internasional, Neighboring Rights, masalah konvensi Internasional tentang Hak Cipta, Paten, Merek, Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri, Sirkuit Terpadu dan tentang Francise serta perlindungan HaKI melalui internet. Buku Ajar ini didesain untuk mengembangkan pengetahuan kepada mahasiswa tentang seluk beluk Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Setelah mengikuti mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mengerti dan memahami Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), fungsi, sifatsifat, dan pendaftaran serta ruang lingkup HaKI secara baik dan benar, sejarah pertumbuhan serta perkembangannya dari dahulu sampai sekarang, selain dari itu diharapkan juga agar mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan Sistem dan keberadaan HaKI dalam sistem hukum di Indonesia maupun dalam sistem hukum internasional serta hubungannya dengan aspek-aspek hukum yang lain.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Hukum atas kekayaan intelektual”

Your email address will not be published. Required fields are marked *