Pengantar Filsafat Hukum

Dalam buku ajar ini, membahas materi mengenai pengertian filsafat, batasan filsafat, objek material filsafat, objek formal filsafat, dan pemikiran para filsuf. Pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada hakikat filsafat, yaitu apa sesungguhnya yang disebut filsafat. Pengembangan materi kajian pemikiran filsafat yang bertumpu pada aspek atau dimensi yang sekarang diterima dan diakui oleh para filsuf dan ilmuwan adalah landasan, ontologi, epistemologi, dan aksiologi sebagai landasan filosofis ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri.

Tujuan mempelajari filsafat hukum untuk memperluas cakrawala sehingga dapat memahami dan mengkaji dengan kritis atas hukum dan diharapkan akan menumbuhkan sifat kritis sehingga mampu menilai dan menerapkan kaidah-kaidah hukum. Filsafat hukum ini berpengaruh terhadap pembentukan kaidah hukum sebagai hukum in abstract. Manfaat mempelajari filsafat (tentu saja termasuk mempelajari filsafat Hukum) bukan hanya sekedar mencerminkan semangat ketika kita hidup, melainkan membimbing kita untuk maju. Fungsi filsafat hendaknya mengilhamkan keyakinan mereka untuk menopang dunia baru, mencetak manusia-manusia mengabdi kepada cita-cita mulia kemanusiaan. Filsafat tidak ada artinya sama sekali apabila tidak universal baik dalam ruang lingkupnya maupun dalam semangatnya.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Pengantar Filsafat Hukum”

Your email address will not be published. Required fields are marked *